41 Ruas Jalan di Klungkung Masih Non Status, Tak Didanai Jika Rusak

Pihak desa diminta aktif melaporkan dan mengurus administrasi

Klungkung, IDN Times - Jalan menuju Setra Desa Adat Losan, di Desa Takmung, Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tidak bisa mendapat penanganan segera karena terkendala status jalan. Ruas jalan itu selama ini ternyata non status, sehingga belum bisa dianggarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khususnya di Klungkung, ternyata jalan yang non status masih cukup banyak. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman Klungkung, masih ada 41 ruas jalan non status yang tercatat ada di Klungkung.

Baca Juga: Jalan ke Kuburan Putus, Warga Klungkung Akan Buat Jembatan Darurat

1. Ruas jalan di Klungkung yang non status terbanyak ada di Nusa Penida

41 Ruas Jalan di Klungkung Masih Non Status, Tak Didanai Jika RusakPengecekan jalan di Nusa Penida (Dok.IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman Klungkung, masih ada 41 ruas jalan non status di Klungkung. Jalan itu tersebar di 4 kecamatan dan terbanyak di Kecamatan Nusa Penida.

Di Kecamatan Klungkung, terdapat 7 ruas jalan non status, di Kecamatan Dawan terdapat 11 jalan non status, di Kecamatan Banjarangkan terdapat 6 ruas jalan non status, dan terbanyak di Kecamatan Nusa Penida, yakni terdapat 17 ruas jalan non status.

"Sebanyak 41 ruas jalan itu merupakan jalan non status yang diusulkan menjadi jalan desa," ujar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman Klungkung, I Made Jati Laksana, Jumat (15/7/2022).

2. Menunggu penetapan fungsi jalan dari Pemprov Bali

41 Ruas Jalan di Klungkung Masih Non Status, Tak Didanai Jika RusakJalan non status putus di Desa Takmung (Dok. IDN Times/Istimewa )

Made Jati Laksana mengungkapkan, 41 ruas jalan non status itu dalam prosesnya sudah tercatat sebagai aset Pemkab Klungkung. Hanya saja untuk penetapan statusnya menjadi jalan desa masih harus menunggu proses penetapan fungsi jalan sebagai kolektor, lokal dan lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Setelah diterbitkan penetapan fungsi jalan sebagai kolektor, lokal dan lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Bali, kemudian dilanjutkan dengan penetapan jalan kabupaten atau desa oleh Pemerintah Kabupaten," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam persyaratan tersebut, pihak desa menyerahkan aset jalan, termasuk sertifikatnya ke Pemkab. Saat ini 41 ruas jalan non status tersebut, semua masih dalam proses untuk dapat ditatapkan sebagai jalan desa atau kabupaten.

3. Jalan non status rusak tidak bisa ditangani dengan APBD

41 Ruas Jalan di Klungkung Masih Non Status, Tak Didanai Jika RusakKondisi warga yang kesulitan air bersih di Nusa Penida. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Made Jati Laksana menegaskan, kelemahan jalan non status adalah jika mengalami kerusakan, tidak bisa ditangani dengan anggaran daerah. Selain perawatan, pengaspalan pun tidak bisa dilakukan dengan anggaran daerah apabila jalan masih non status.

"Kalau memperbaiki jalan non status dengan APBD, nanti melanggar ketentuan," jelasnya.

Ia meminta pihak desa untuk lebih aktif melaporkan jalan non status di wilayahnya serta mengajukannya untuk menjadi jalan desa. Terutama pada akses ke tempat publik seperti ke kuburan atau pura.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya