Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga Bulan Ini Imigrasi Bali Deportasi 40 WNA

Ilustrasi koper traveling (IDN Times/Dwi Agustiar)

Denpasar, IDN Times - Dalam rentang waktu tiga bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Bali. Jumlah itu didominasi oleh WNA dari Rusia.

Mereka harus dipulangkan kembali ke asalnya karena beberapa sebab. Yaitu tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Sedangkan sisanya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

1. WNA yang melawan petugas saat ditilang telah dideportasi

Pihak Imigrasi Ngurah Rai saat melakukam deportasi terhadap WNA. (Instagram.com/imngurahrai)

Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 8 WNA. Kedelapan WNA tersebut dengan rincian 4 WNA asal Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO; serta 2 WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE karena overstay.

Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan. Termasuk WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang pernah viral di media sosial (medsos) karena melanggar lalu lintas, dan melawan polisi yang sedang bertugas. Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasinya pada 31 Maret 2023 lalu.

"Kami berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan orang asing dan penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Senin (3/4/2023) malam.

2. Warga Rusia mendominasi WNA yang dideportasi

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok.IDNTimes/Angkasa Pura I)

Menurut Sugito, Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy). aitu hanya orang asing yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Sugito menjabarkan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh 40 WNA dan telah dideportasi. Yaitu:

  • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal (overstay): 26 WNA
  • Melanggar peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal: 14 WNA

Berikut daftar negara asal WNA yang dideportasi:

  • Rusia: 14 orang
  • Filipina: 4 orang
  • Amerika Serikat: 3 orang
  • Arab Saudi: 3 orang
  • Britania Raya: 3 orang
  • Nigeria: 3 orang
  • Italia: 2 orang
  • Uzbekistan: 2 orang
  • Australia: 1 orang
  • Kirgiztan: 1 orang
  • Latvia: 1 orang
  • Prancis: 1 orang
  • Uganda: 1 orang
  • Yordania: 1 orang).

3. Sikapi spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran WNA

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Sugito juga menyikapi soal adanya spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Bali. Sugito mengatakan, jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen menindak WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” terang Sugito dalam rilisnya.

Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya untuk mengawasi orang asing melalui wadah TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
EditorWayan Antara
Follow Us