Geng Motor Mafia Denpasar Curi 17 Motor Hingga Main Kroyok

Pelaku kebanyakan anak-anak SMP

Klungkung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Klungkung mengungkap keberadaan Geng Motor Mafia Denpasar yang meresahkan warga. Geng motor beranggotakan pelajar Seklah Menengah Pertama (SMP) ini telah mencuri belasan unit sepeda motor. Termasuk melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Pihak kepolisian berhasil meringkus seluruh anggota geng motor tersebut. Sepuluh orang diamankan jajaran Polres Klungkung, dan seorang lainnya diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur.

Baca Juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi untuk Ketiga Kalinya

1. Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya laporan pengeroyokan di Jalan Sampalan, dan Pencurian sepeda motor di Jalan Kenyeri

Geng Motor Mafia Denpasar Curi 17 Motor Hingga Main KroyokKapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, saat memberikan keterangan terkait kasus geng motor Mafia Denpasar. (IDN Times/Wayan Antara)

Kasus ini mencuat bermula dari dua kasus yang terjadi di Kabupaten Klungkung pada April 2023 lalu. Kasus pertama terjadi pada tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 23.30 Wita. Ketika itu Andre Yudiawann (21) mengendarai sepeda motor, dan punggungnya ditendang oleh seseorang hingga dirinya terjatuh. Ia lalu dikeroyok oleh sekelompok remaja yang tidak dikenal. Selain itu, tasnya juga diambil oleh mereka yang jumlahnya lebih dari 7 orang.

Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 April 2023. Seorang warga di Jalan Kenyeri, Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung, kehilangan sepeda moto modifikasinya. Sepeda motor itu raib pada pagi hari ketika dipanaskan di garasi rumah.

“Kami awalnya melakukan pendalaman untuk kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kenyeri, dan kami dapati sepeda motor itu di wilayah Denpasar Timur. Kami terus lakukan pendalaman, sampai akhirnya menemukan pelaku pencurian berinisal S,” terang Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (25/5/2023).

Polisi meringkus S pada saat kabur ke kampung halamannya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (30/4/2023 lalu). Dari hasil pendalaman, S merupakan anak di bawah umur. Ia mengaku tergabung dalam Geng Motor Mafia Denpasar.

2. Pencurian dengan kekerasan adalah cara mereka untuk menunjukkan eksistensinya

Geng Motor Mafia Denpasar Curi 17 Motor Hingga Main KroyokKapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, saat memberikan keterangan terkait kasus geng motor Mafia Denpasar. (IDN Times/Wayan Antara)

Berdasarkan hasil pendalaman kauas, geng motor Mafia Denpasar ini juga melakukan aksi pengeroyokan dan pencurian tas milik Andre di Jalan Raya Sampalan pada tanggal 18 April 2023 lalu. Polisi dengan cepat meringkus para pelaku yang jumlahnya 10 orang.

“Anggota geng motor ini sebenarnya 11 orang. Seorang di antaranya sudah diamankan di Polsek Dentim, sementara 10 orang lainnya diamankan oleh jajaran Polres Klungkung,” ungkap Sadiarta.

Para anggota geng motor yang melakukan aksi pencurian dan pengeroyokan ini mayoritas berusia di bawah 17 tahun. Hanya ada satu orang berusia 18 tahun, yaitu Yohanes (18) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini sudah mendekam di Polres Klungkung. Sementara 9 anggota geng motor Mafia Denpasar lainnya dikembalikan ke orangtua karena masih di bawah umur.

“Kami ikuti aturan Peradilan Anak. Para pelaku di bawah umur kami kembalikan ke orangtuanya. Kami akan panggil, saat berkas perkara sudah selesai,” terang Sadiarta.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, menjelaskan anggota Geng Mafia Denpasar itu tidak ada yang beralamat di Klungkung. Mereka merupakan remaja asal Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Provinsi NTT, NTB, dan Riau.

“Terkait kenapa mereka beraksi di Klungkung, kami masih dalami. Padahal tidak ada anggota kelompok tersebut dari Klungkung. Kami menduga mereka melakukan aksi itu di Klungkung, untuk menunjukkan eksistensi mereka,” jelas Arung Wiratama.

3. Lakukan pencurian belasan sepeda motor

Geng Motor Mafia Denpasar Curi 17 Motor Hingga Main KroyokKapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, saat menunjukan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan anggota geng motor Mafia Denpasar. (IDN Times/Wayan Antara)

Aksi Geng Motor Mafia Denpasar ini tidak hanya mengeroyok korbannya. Mereka juga melakukan pencurian 17 unit sepeda motor di Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli.

“Sepeda motor itu ada yang telah dijual. Kami masih dalami kasus ini. Sementara pelaku yang kebanyakan masih di bawah umur sudah kami kembalikan ke orangtuanya. Kami mengikuti aturan Peradilan Anak,” kata Arung.

Meskipun begitu, para pelaku tetap diancam pidana. Mereka disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman penjaranya 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya