Ary Ulangun Dimintai Keterangan 1 Jam

Buleleng, IDNTimes- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat seorang dosen berinisial PAA (33) di Buleleng berbuntut panjang.
Kali ini Penyidik Polres Buleleng memanggil pemilik akun media sosial @aryulangun, yang pertama kali memosting rekaman CCTV dari kejadian pelecehan seksual itu di media sosial.
Sebelumnya pengacara dari PPA, melaporkan pemilik akun @aryulangun atas pelanggaran UU ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik PAA lewat unggahannya. Lalu bagaimana pendapat dari pemilik akun @aryulangun dari setelah dipanggil kepolisian.
1. Ary Ulangun dicecar 14 pertanyaan

Ary Ulangun dimintai keterangan oleh penyidik Polres Klungkung pada Selasa (20/6/2023). Ia ketika itu datang didampingi dengan kuasa hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana. Ada total 24 pertanyaan yang diberikan penyidik, dan semuanya dijawab oleh Ary Ulangun.
“Iya benar (dimintai keterangan oleh kepolisian). Saya dimintai keterangan sekitar 1 jam,” ujar Ary Ulangun saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan, pertanyaann yang diajukan oleh penyidik masih sebatas rekaman CCTV yang diunggahnya di media sosial, tentang upaya pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen ke mahasiswinya.
Menurutnya postingannya itu bermaksud untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar peristiwa serupa tidak terjadi dan menimpa kaum wanita. Apalagi dalam postingan itu, Ary Ulangun mengaku hanya menjelaskan kronologis peristiwa. Sama sekali tidak menyebutkan identitas pelaku, ataupun institusi dari pelaku ataupun korban.
2. Hadapi laporan tanpa rasa takut

Meskipun akhirnya harus datang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan, Ary Ulangun mengatakan jika dirinya akan menghadapi laporan itu tanpa rasa takut.
Ia akan kooperatif mengikuti proses hukum. “Engga ada (kekhawatiran). Saya akan hadapi semua tanpa rasa takut sedikitpun. Saya tidak mau menjadi contoh kemunduran dan ketakutan bagi orang-orang yang mengungkap sebuah pelecehan,” jelas dia.
Ia sampai saat ini tidak mengetahui, apakah akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.
3. Penyidik akan lakukan gelar perkara

Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng, Akp Gede Sumarjaya mengatakan, Ary Ulangun dimintai keterangan bertatus sebagai saksi. Penyelidik ingin memastikan apakah benar Ary Ulangun yang menyebarkan video CCTV tersebut di media sosial.
Setelah dimintai keterangan, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah hal yang dilakukann Ary Ulangun tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak. “Nanti tentu ada gelar perkara, untuk memastikan apakah perbuatan yang bersangkutan ada peristiwa pidana atau tidak,” jelas dia.