Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendeportasian WN Tiongkok (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)
Pendeportasian WN Tiongkok (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Badung, IDN Times – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Dacheng Yan (45) dideportasi oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali pada Senin (31/8/2020) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menurut keterangan Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma bahwa yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

1.Masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor

ilustrasi visa Indonesia (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Surya menjelaskan bahwa Dacheng masuk ke wilayah Indonesia tanpa menunjukkan paspornya. Ia harus menjalani hukuman pidana selama 8 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan di Lapas Kelas II A Denpasar. Hukuman tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Datang ke Indonesia tidak mengingat,” katanya pada Selasa (1/9/2020).

2.Dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Usai menjalani hukumannya, Dacheng sebagai deteni diserahterimakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses pendeportasiannya pada Senin (31/8/2020).

Kemudian yang bersangkutan dibawa oleh petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keberangkatan menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 05.00 WITA.

“Menuju Bandara International Soekarno-Hatta dengan nomor penerbangan GA-401 pukul 07.00 WITA,” jelasnya.

3.Namanya diusulkan masuk dalam daftar tangkal

IDN Times/Ayu Afria

Keberangkatan Dacheng menuju Bandara International Soekarno-Hatta dikawal oleh tiga orang petugas. Deteni tersebut kemudian diserahkan kepada petugas TPI Soekarno-Hatta dikarenakan penerbangannya diundur. Sementara petugas pengawal harus segera kembali ke Bali.

“Sudah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.

Editorial Team