Warga Tak Memakai Helm Mendominasi Pelanggaran di Jembrana

Jembrana, IDN Times – Operasi Zebra Agung 2025 di Kabupaten Jembrana menjaring 363 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan, sejak Senin (17/11/2025) hingga Minggu (23/11/2025).
Meskipun tercatat ada ratusan pengendara yang melanggar, namun Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menggunakan pendekatan berupa pembinaan dan edukasi daripada penindakan tilang sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
1. Mayoritas pelanggar ditegur, tilang ETLE masih minim

Alih-alih menindak tegas dengan tilang, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jembrana memilih pendekatan humanis dan preventif. Dari total 363 pelanggaran, nyaris seluruhnya atau sebanyak 359 pengendara dikenakan sanksi teguran. Teguran tertulis tercatat sebanyak 194 kasus, dan teguran lisan tercatat 165 kasus.
Adapun penindakan tilang elektronik atau ETLE hanya diterapkan pada empat pelanggar saja. Kasus yang ditindak ETLE ini spesifik untuk pelanggaran yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
“Kami tegaskan, selama Operasi Zebra Agung ini, penindakan tilang manual belum kami lakukan," ujar Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, ketika dimintai keterangan, Selasa (25/11/2025).
2. Jenis pelanggarannya lebih banyak berkaitan dengan helm dan knalpot brong

Data pelanggaran menunjukkan pola ketidakdisiplinan yang spesifik di kalangan pengendara Jembrana. Pelanggaran terbesar didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap penggunaan perlengkapan keselamatan dasar dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Terdapat banyak kategori pelanggaran yang terjaring dan diberikan teguran. Ada dua pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dicatat. Yaitu tidak menggunakan helm yang benar (113 kasus teguran tertulis) dan tidak mengaitkan tali helm (71 kasus teguran lisan), mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap keselamatan kepala.
Jumlah pelanggar tidak menggunakan helm standar yang diberikan teguran tertulis sebanyak 113 kasus, helm tidak diklik (tali terbuka) diberikan teguran lisan 71 kasus, tanpa kelengkapan kendaraan diberikan teguran lisan sebanyak 52 kasus, kendaraan tanpa TNKB (plat nomor) diberikan teguran tertulis 33 kasus, tidak membawa surat-surat kendaraan diberikan teguran lisan 42 kasus. dan pengendara di bawah umur diberikan teguran tertulis sebanyak 15 kasus.
3. Misi utama operasi ini adalah edukasi untuk menekan angka laka lantas

Operasi Zebra Agung 2025 ini bukanlah ajang perburuan tilang, melainkan instrumen edukasi masif. Iptu Aldri Setiawan kembali menekankan bahwa penindakan yang diterapkan harus menghasilkan efek jera sekaligus kesadaran mandiri.
"Tujuan operasi ini adalah menciptakan budaya tertib lalu lintas secara mandiri. Kami fokus pada pembinaan, agar masyarakat sadar bahwa tertib di jalan bukan karena takut ditilang, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.















