Warga Pelanggar Masker Dihukum Bersihkan Kantor Satpol PP Klungkung

Klungkung, IDN Times - Penegakan protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan oleh tim gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kejaksaan semenjak diberlakukannya denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diterapkan Senin (7/9/2020). Sanksinya pun beragam. Ada yang ditegur, didenda, hingga dihukum sanksi sosial. Berikut ini hasilnya:
1. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,9 juta
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan sejak awal diberlakukan penegakan prokes, denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,9 juta. Denda itu hampir semuanya diperolah dari warga yang tidak membawa masker. Uang itu disetorkan ke kas Negara. Peruntukannya akan dialokasikan ke anggaran penanganan COVID-19.
"Dari nominal itu, semuanya dari warga yang tidak memakai masker. Tentu nanti uang itu digunakan untuk anggaran penanganan COVID-19," kata Suarta, Jumat (16/10/2020).