Buleleng, IDN Times- Oknum mantan dosen berinisal PAA (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Terakhir, pihak PAA melaporkan pengunggah video CCTV yang merekam kronologis aksi pelecehan seksual tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika video CCTV pelecehan seksual itu diunggah oleh pemilik akun media sosial @aryulangun. Sampai akhirnya PAA diringkus kepolisian atas perbuatannya itu. Ini juga membuatnya dipecat di institusi tempatnya mengajar.
Pemilik akun @aryulangun dianggap telah mencemarkan nama baik PAA lewat unggahannya tersebut dan dilaporkan atas pelanggaran UU ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik PAA.
Lalu bagaimana sikap pemilik akun @aryulangun terhadap laporan kepadanya?