Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 Agustus 2026. Ia menyampaikan hal tersebut melalui pidato setahun menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Rabu (25/3/2026) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
“1 Agustus 2026 TPA Suwung sudah harus ditutup total. Tidak boleh lagi bawa sampah dalam bentuk apapun ke TPA Suwung,” tegas Koster.
Sebelumnya isu penutupan TPA Suwung telah berembus sejak tahun 2025 lalu. Perintah penutupan TPA Suwung melalui Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq terus menguat sejak akhir Desember 2025. Sebab TPA Suwung melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini melarang sistem pembuangan terbuka atau open dumping, sedangkan TPA Suwung bertahun-tahun beroperasi dengan sistem itu.
