Penggeledahan dugaan korupsi dana SPI Unud. (Dok.IDN Times/istimewa)
Luga Harlianto mengungkapkan bahwa 3 pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini di antaranya berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST MT.
Penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana ini diungkap Luga berdasarkan penyidikan yang dilakukan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Luga.