Tabanan, IDN Times - Suasana haru menyelimuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan ketika tersangka I Putu Sandy Prathama, warga Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dinyatakan bebas dari tuntutan. Pihak keluarga pun menyatakan syukur dan terima kasih atas kebebasannya ini.
Putu Sandy adalah tersangka kasus penganiayaan yang diselesaikan oleh Kejari Tabanan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2022 ini, Kejari Tabanan sudah mengajukan lima kasus untuk menjalani proses restoratif keadilan, namun hanya dua di antaranya berhasil diselesaikan secara damai.