foto hanya ilustrasi (Pexels.com/ rawpixel.com)
Permintaan penundaan tersebut dikabulkan oleh Hakim Esthar Oktavi yang memimpin sidang. Selain itu, Oktavi juga memerintahkan agar paspor milik Taqaddas dikembalikan. Hal tersebut agar Taqaddas bisa menarik uangnya di Indonesia.
"Ditemani saat mengambil uang. Silakan paspor terdakwa dikembalikan asal sudah dicekal oleh imigrasi. Sidang ditunda hingga Rabu tanggal 30 Januari," ungkap Estar.
Pada Senin (21/1) lalu, Taqaddas juga tidak menghadiri sidang vonis. Alasannya karena sakit sembelit dan demam. Taqaddas ramai diberitakan karena kasus penamparan yang dilakukannya kepada petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.