Tabanan, IDNTimes- Setelah sempat tertunda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, bersama Dewan Pengupahan resmi menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026 sebesar Rp3.287.678,8. Besaran UMK ini mengalami kenaikan 5,97 persen dibanding UMK tahun 2025 yang tercatat Rp3.102.520,45.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Diskop UKM Tenaga Kerja Tabanan, I Wayan Muder, mengungkapkan proses penetapan UMK 2026 dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh unsur terkait.
