Tabanan, IDNTimes- Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan 16.466,23 hektare lahan sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jumlah ini sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Tabanan yang mencapai 18.897,25 hektare. Langkah ini untuk mempertahakan predikat sebagai wilayah lumbung pangan Bali.
Penetapan lahan sawah menjadi LP2B ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/879/03/HK/2026 sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus tertekan laju pembangunan.
