Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah saat ini memperluas target vaksinasi untuk masyarakat dengan komorbid, seperti kanker, thalesemia,Tubercullosis (TBC), hingga human immunodeficiency virus (HIV). Menurut Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila, vaksinasi untuk masyarakat dengan komorbid ini sudah berlangsung di Kabupaten Tabanan.

Namun pemberian vaksinasi tersebut tidak begitu saja dilakukan, melainkan harus dengan syarat dan rekomendasi dokter. Apa saja syaratnya? Simak yuk di bawah ini:

1. Masyarakat dengan komorbid HIV perlu konsultasi dengan dokter masing-masing

Pelayanan pasien HIV di VCT Pelangi RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Menurut Susila, sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19, masyarakat dengan komorbid harus menjalani konsultasi dengan dokter masing-masing.

"Ada syarat-syarat kesehatan yang harus dipenuhi. Jika terpenuhi bisa langsung vaksin di tempat vaksinasi yang disiapkan di RSUD atau layanan kesehatan lainnya," ujarnya.

2. Tempat vaksinasi untuk pasien HIV tidak dibedakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di