Denpasar, IDN Times - Tahapan seleksi Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Denpasar resmi dimulai. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dewa Gede Rai, mengatakan seleksi ini dilaksanakan berdasarkan aturan yang ada.
Pelaksanannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Apa saja syarat pendaftaran seleksi sekda kota Denpasar dan proses pendafarannya? Berikut ini ulasannya.