Warga Belgia di Karangasem Dideportasi karena Lewati Masa Izin Tinggal

Proses deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Singaraja Bali

Denpasar, IDN Times - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.

"Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dilaporkan Antara di Denpasar, Senin (3/7/2023).

1. Warga asing yang ditangkap di Karangasem

Warga Belgia di Karangasem Dideportasi karena Lewati Masa Izin TinggalIlustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Ia menjelaskan WNA asal Belgia itu seorang laki-laki berinisial DD yang ditangkap di Kabupaten Karangasem pada Selasa (27/6), saat petugas melakukan patroli keimigrasian.
Pria berusia 38 tahun itu kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.

Ada pun wilayah operasi Kantor Imigrasi Singaraja mencakup tiga kabupaten yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.

Baca Juga: Harga Makanan di KooD Denpasar, Kuliner Sehat yang Murah

2. Warga asing ini ingin mencari kerja di Bali

Warga Belgia di Karangasem Dideportasi karena Lewati Masa Izin TinggalKepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Namun, melihat potensi pekerjaan di Pulau Dewata, DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan ditangkap oleh petugas imigrasi, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 9 Agustus 2022.
Sehingga, saat ditangkap pada 27 Juni 2023, ia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari atau hampir satu tahun menjadi WNA tanpa dokumen keimigrasian yang resmi atau ilegal di Bali.

DD dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

3. Dilarang masuk kembali ke Indonesia

Warga Belgia di Karangasem Dideportasi karena Lewati Masa Izin TinggalPegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar bagikan masker ke warga (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain dideportasi, DD juga dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia. Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

DD kemudian dideportasi pada Minggu (2/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi pesawat komersial dengan rute penerbangan langsung Denpasar-Amsterdam dan dilanjutkan menuju Brussel, Belgia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap WNA.

Masyarakat, kata dia, dapat menghubungi nomor pengaduan pada 0361-224856.

Baca Juga: Pasangan Muda Buang Bayi di Denpasar Diamankan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya