Situasi Pelabuhan Gilimanuk Lancar, Tidak Ada Penumpukan Kendaraan

Jembrana, IDN Times - Imbas pembatasan kapal eks landing craft transport (LCT) di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, jalur menuju Pelabuhan Ketapang dilaporkan terjadi antrean hingga puluhan kilometer beberapa hari lalu. Kondisi ini berbanding terbalik dengan arus lalu lintas menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Pada hari ini, (26/7/2025), berjalan lancar dan kondusif.
Namun, ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) bersama pemangku kepentingan terus mengoptimalkan layanan penyeberangan untuk mempercepat pergerakan kendaraan dan meminimalkan antrean. Informasi yang dihimpun, hari ini antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang masih terjadi hingga di Lingkungan Kapiran, Selatan Watudodol.
1. Situasi menuju Pelabuhan Gilimanuk lancar dan kondusif

Kondisi lalu lintas menuju Pelabuhan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana berjalan normal dan lancar, pada Sabtu (26/7/2025). Kawasan dalam pelabuhan juga dilaporkan landai dan lancar.
"Sangat lancar, tidak ada antrean menuju Pelabuhan Gilimanuk," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aldri Setiawan, Sabtu (26/7/2025).
2. Antrean di Ketapang sempat terjadi hingga puluhan kilometer

Berbeda dengan Gilimanuk, kondisi di Pelabuhan Ketapang mengalami kepadatan luar biasa. Antrean kendaraan sebelumnya dilaporkan mencapai puluhan kilometer, bahkan membuat jalur menuju pelabuhan lumpuh total. Kemacetan ini disebabkan oleh volume kendaraan didominasi truk barang yang sangat tinggi, dan adanya pembatasan operasional terhadap kapal eks LCT yang diberlakukan oleh Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi sebagai bentuk peningkatan aspek keselamatan pelayaran. Kondisi ini membuat para sopir truk melakukan aksi protes ke ASDP Pelabuhan Ketapang.
3. Pembatasan muatan maksimal 75 persen dari kapasitas

Sesuai informasi resmi yang diterima dari ASDP, pembatasan operasional kapal penyeberangan tersebut dilaksanakan menyusul kejadian tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025 lalu. Kebijakan tersebut disebutkan sebagai langkah mitigasi risiko dan penguatan standar keselamatan di lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia.
Dalam surat edaran tertanggal 14 Juli 2025, KSOP menginstruksikan beberapa ketentuan penting yaitu pembatasan muatan maksimal 75 persen dari kapasitas angkut kapal. Kemudian kapal eks LCT tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sopir dan kernet. Meskipun begitu, puluhan kapal masih beroperasi di Dermaga MB maupun dermaga LCM pada dua pelabuhan penghubung Jawa-Bali.
ASDP juga melakukan berbagai upaya percepatan penyerapan antrean. Diantaranya mengoperasikan KMP Portlink VII milik ASDP dengan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB), mengoptimalkan kantong parkir di dalam pelabuhan, dan menyiapkan kantong parkir tambahan di Bulusan yang mampu menampung hingga 600 unit kendaraan.