Denpasar, IDN Times – Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), akan digelar pada Kamis (1/4/2021) pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut keterangan Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, sidang akan dilakukan secara tertutup mengingat perkara merupakan dugaan tindak pidana kesusilaan.
“Sidang ini adalah dugaan tindak pidana kesusilaan. Tentu sidangnya yang pertama secara tertutup ya,” ungkap Gede Astawa saat ditemui di Renon, Denpasar, Rabu (31/3/2021).