Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. (Dok.IDN Times/Eko)
Kasus ini juga menyeret Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Eka. Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja saat itu diketahui sebagai staf khusus Bupati Tabanan sejak tahun 2014 dan dianggap representasi dari terdakwa Eka.
Saat itu terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja bertugas memberikan masukan dan pertimbangan terkait dengan perekonomian dan pembangunan. Ia juga memberikan konsultasi dan fasilitasi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh susunan kerja/perangkat daerah di lingkungan perintah dan pembangunan.
Diketahui pula Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan usulan, solusi, dan penyelesaian terhadap berbagai permasalahan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.