Badung, IDN Times – Waktu kampanye pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang sudah dimulai sejak 26 September 2020. Di Kabupaten Badung, paslon tunggal GiriAsa disebut masih memilih untuk memaksimalkan kampanye secara tatap muka, meskipun Komisi Pemilihan Umum Pusat menganjurkan melalui media sosial dan daring.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta kepada IDN Times Jumat (9/10/2020). Di masa pandemik, KPU Kabupaten Badung tetap melaksanakan koordinasi intens terkait dengan metode yang digunakan untuk kampanye agar tidak menimbulkan klaster baru.
Cara tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2020 yang melarang bentuk kampanye kegiatan lain dengan cara mengumpulkan massa secara besar saat pandemik. Karenanya, kampanye memperbolehkan menggunakan media sosial dan daring.
