Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seminggu, Lima Pengedar Narkoba Tertangkap di Denpasar

Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)
Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)

Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus tiga jaringan sabu di Kota Denpasar dalam seminggu. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan seluruh tersangka dari jaringan tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut. Saat ini timnya juga masih melakukan pengembangan kasus jaringan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat kami mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika yang melancarkan aksinya melalui modus tempelan di tiga lokasi yang berbeda di daerah Denpasar," terangnya.

1. Modus yang digunakan para tersangka umum dilakukan

Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)
Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)

Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, pelaku menggunakan modus yang cukup umum digunakan dalam peredaran gelap narkotika, yakni melalui tempelan. Modus ini biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika, lalu ditempatkan pada tempat-tempat tertentu yang belakangan cukup marak terjadi di daerah Denpasar.

"Tempelan merupakan salah satu modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika," ungkapnya.

2. Pelaku tertangkap saat mengambil tempelan barang bukti narkotika

Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)
Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)

Pada kasus pertama yang terungkap Kamis (1/5/2025) lalu, petugas mengamankan laki-laki berinisial ADS (32) di lahan kosong daerah Kelurahan Pemogan. Tersangka ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil tempelan berupa plastik warna hitam berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 370,66 gram neto.

Kasus kedua, tim mengamankan dua orang pemuda berinisial MAP (23) dan PAS (31) di dekat pelinggih Jalan Tantular I Denpasar, pada Selasa (6/5/2025). Mereka diciduk saat tengah mengampil tempelan.

"Barang bukti paket kristal bening diduga sabu sebanyak 28,15 gram neto," terangnya.

3. Rencana akan diedarkan di wilayah Denpasar

Ilustrasi narkotika (pexels.com/MART PRODUCTION)
Ilustrasi narkotika (pexels.com/MART PRODUCTION)

Selanjutnya kasus ketiga, tim BNNP Bali juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial MLT (28) dan ED (42) di lahan kosong Jalan Tukad Batanghari, pada Rabu (7/5/2025). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu paket tempelan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau dengan berat  306,34 gram neto. Barang tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali sesuai pesanan.

"Rencananya akan diedarkan kembali di daerah denpasar," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us