2 WNA Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Gianyar

Gianyar, IDN Times - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan dua orang laki-laki warga Kazakhstan yang berinisial GT (28) dan IM (35), pada Jumat (11/4/2025) lalu. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan keduanya mengambil 30 paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam, dengan berat keseluruhan 49,18 gram," ungkapnya.
1. BNNP menerima laporan masyarakat terkait kecurigaan kepada keduanya

Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan kasus ini berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap seorang laki-laki yang turun dari sepeda motor. Ia terlihat mencari-cari sesuatu di suatu tempat di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler Sukawati. Sedangkan seorang lainnya tetap di atas sepeda motor dengan kondisi sepeda motor menyala.
"Berdasarkan informasi masyarakat, karena melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut petugas kemudian mengamankan keduanya," jelasnya.
2. Keduanya ditahan di Rutan BNNP Bali

Keduanya saat ini ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL.
"Saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali," ungkapnya.
3. Tersangka masuk jaringan narkotika internasional

Dari hasil pendalaman sementara, mereka merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk WNA di Bali. Tersangka EVIL kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keberadaanya diduga berada di luar wilayah Indonesia.