Simulasi penerimaan penumpang dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai. (Dok. IDN Times / Pemprov Bali)
Pemerintah sempat menerbitkan peraturan karantina selama 8 hari bagi wisman yang akan datang ke Bali. Namun karena banyak yang mengeluhkan peraturan tersebut, akhirnya masa karantina diubah menjadi 5 hari sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang 19 negara asing yang warga negaranya diizinkan datang ke Indonesia.
Aturan lama karantina tersebut lalu diubah lagi dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang protokol perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19. Disebutkan bahwa bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap agar melakukan karantina selama 3 hari.
Meskipun aturan tersebut telah diubah dua kali dan masa karantina dipersingkat, namun terpantau hingga Jumat (12/11/2021), belum ada tanda-tanda penerbangan internasional wisman ke Bali. Pada Kamis (11/11/2021), usai pertemuan dengan para calon Duta Besar (Dubes) Indonesia di beberapa negara, Koster menyampaikan permintaan kepada para calon Dubes tersebut agar menjadi bagian dalam mempromosikan Bali.
“Ada beberapa ya. Saya sudah dapat informasi kemarin dari Garuda. Kelihatannya akan ada dari Jepang. Tapi tanggalnya belum pasti, masih ada konsolidasi,” ungkap Koster.
Saat ditanya soal munculnya keluhan atas lamanya karantina, Koster mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar, apabila bisa, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali tidak dibebani dengan karantina. Hal itu mengingat semua persyarakat penerbangan ke Indonesia sudah cukup menyatakan mereka bebas COVID-19.
“Pertama yang syarat datang itu kan sudah vaksin lengkap, yang kedua PCR, ya sebenarnya sudah aman. Sudah gitu, sebenarnya sih harapan kami ngak perlu lagi karantina. Kalaupun karantina, cukup satu hari untuk menunggu hasil PCR-nya saja. Ya akan saya usulkan,” ungkapnya.