Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menghentikan aktivitas pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Sebab lokasi pembangunannya berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, yakni termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta berdekatan dengan kawasan suci Pura Tanah Lot.
“Kita hentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan yang masuk LSD dan LP2B. Setelah sidak, tidak ada lagi kegiatan di lokasi,” ujar Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, Rabu (9/7/2025).