Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Klungkung membongkar baliho yang melanggar aturan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Klungkung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang ruas Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Selasa (20/5/2025). Dalam razia tersebut, baliho milik anggota dewan, bendera partai politik (parpol), hingga pemerintah daerah (pemda) tak luput dari pembongkaran, terutama yang pemasangannya melanggar estetika dan keselamatan lalu lintas.

“Selain karena tidak sesuai aturan, baliho-baliho ini kami tertibkan karena mengganggu keindahan kota, dan membahayakan pengendara karena menghalangi pandangan terhadap rambu lalu lintas," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa.

1. Baliho Pemda tidak luput dari penertiban

Satpol PP Klungkung membongkar baliho yang melanggar aturan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Tim Satpol PP yang terdiri dari puluhan personel melakukan penyisiran mulai dari Perempatan Lepang di Desa Takmung hingga ke Simpang Tiing Adi, Desa Gunaksa.  Reklame ini terpasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, telepon, atau yang menutupi rambu lalu lintas.

Dari pantauan, beberapa baliho ucapan dari tokoh politik yang sudah kedaluwarsa menjadi target pembongkaran, dan langsung diangkut menggunakan truk dinas.Bahkan ada baliho dan spanduk milik instansi pemerintah turut ditertibkan.

2. Satpol PP menemukan bendera parpol yang dipasang sembarangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di