Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasal 28 UU ITE dalam Dakwaan Tomy Tidak Pas, Kematian Affan Itu Fakta
Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Ahli hukum pidana Ahmad Sofian menilai unggahan poster ajakan demonstrasi oleh Tomy Priatna bukan tindak pidana, melainkan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
  • Sofian menjelaskan pasal 243 KUHP dan pasal penghasutan tidak tepat diterapkan karena Polri bukan subjek kebencian dalam norma hukum, serta konteks sejarah pasal itu berbeda.
  • Ia menegaskan dakwaan terhadap Tomy merupakan bentuk kriminalisasi aktivis dan menyerukan penghentian praktik tersebut, sebab kerusuhan memiliki banyak faktor di luar unggahan poster.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang kasus aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan saksi ahli hukum pidana menyatakan pasal dakwaan terhadap unggahan poster ajakan demonstrasi dinilai keliru dan tidak memenuhi unsur pidana.
  • Who?
    Dr Ahmad Sofian SH MA, dosen Hukum Pidana Binus University, hadir sebagai saksi ahli; terdakwa adalah Tomy Priatna Wiria; pihak jaksa penuntut umum menghadirkan dakwaan terkait unggahan poster demonstrasi.
  • Where?
    Persidangan digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali; peristiwa demonstrasi yang menjadi latar perkara terjadi di depan Polda Bali dan area Kantor DPRD Bali.
  • When?
    Sesi sidang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026; peristiwa demonstrasi yang dipersoalkan terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu.
  • Why?
    Dakwaan muncul karena unggahan poster ajakan konsolidasi dianggap memicu kerusuhan saat demonstrasi; namun saksi ahli menilai pasal-pasal yang digunakan tidak tepat dan tidak relevan dengan konteks hukum yang berlaku.
  • How?
    Saksi ahli menjelaskan secara rinci konteks pasal-pasal KUHP dan UU ITE dalam persidangan, menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta bukan tindak pidana penghasutan atau penyebaran kebencian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA, hadir sebagai saksi ahli kedua yang memberikan pandangannya dalam kasus aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria atas unggahan poster ajakan konsolidasi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. Sofian menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Tomy di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6/2026).

Datang dari Jakarta ke Kota Denpasar, Sofian menjelaskan konteks pasal per pasal dan kaitan logika hukum secara lugas. IDN Times menemui Dosen Hukum Pidana di Binus University tersebut, dan menegaskan bahwa poster ajakan konsolidasi yang diunggah Tomy bukan termasuk perbuatan pidana. 

“Itu adalah hak konstitusional yang dijamin dalam UUD RI 1945 dan dalam undang-undang tentang kebebasan berpendapat secara damai. Jadi itu bukan perbuatan pidana,” tegas Sofian.

1. Tanggung jawab kerusuhan bukan pada pengunggah poster

Demonstrasi di Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Demonstrasi 30 Agustus 2025 di depan Kepolisian Daerah (Polda) Bali awalnya berjalan damai dan berakhir rusuh, termasuk di area Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Dalam ruang sidang, kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti digital dalam bentuk video dan foto kerusuhan berupa lemparan benda yang diawali dari dalam markas Polda Bali.

Video lainnya berupa closed circuit television (CCTV) yang memperlihatkan aparat polisi berseragam lengkap, memukul masyarakat sipil berbaju hitam tanpa mengajukan pertanyaan. Posko kesehatan dari paramedis jalanan juga hancur akibat bombardir water canon dan gas air mata. Sehingga relawan tidak dapat merawat massa aksi yang terluka.

Menurut Sofian, ketika ada lemparan balik ke arah polisi, pertanggungjawaban semestinya diminta kepada si pelempar, bukan kepada terdakwa.

“Ketika itu ada demonstrasi sejumlah orang yang melempar kantor polisi, maka sebetulnya pertanggungjawaban pidananya bukan pada si terdakwa ya, tapi kepada orang yang melempar itu,” jelasnya.

Ia menyinggung dakwaan jaksa yang menganggap poster sebagai penyebab terjadinya kerusuhan dan pelemparan. Sementara, spektrum penyebab kerusuhan justru lebih luas dari sebuah poster ajakan konsolidasi. Sehingga dakwaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dalam Pasal 28 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada terdakwa, tidak dapat digunakan. Sebab, rantis polisi yang melindas Affan Kurniawan pada demo di Jakarta dan meninggal dunia adalah fakta yang membuat masyarakat sipil marah dengan institusi tersebut.

Ini merujuk pada tagar polisi pembunuh, yang menurut Sofian bukanlah hoaks atau ujaran kebencian. Tagar itu termasuk dalam ungkapan bahasa warga sipil yang tidak berkaitan dengan konteks hukum. Sehingga tafsir setiap orang akan berbeda atas bentuk kemarahan itu.

2. Polri adalah institusi negara, pengenaan Pasal 243 KUHP tidak tepat

Situasi di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar selama persidangan kasus dugaan penghasutan terdakwa Tomy Priatna pada Selasa, 30 Juni 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Jaksa juga mendakwa Tomy dengan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni menyebarkan kebencian. Bagi Sofian, itu keliru. Ia menjelaskan, pasal 243 KUHP yang baru merujuk penyebaran ujaran kebencian kepada etnis tertentu, suku, agama, ras, jenis kelamin, dan disabilitas. Sementara, Polri sebagai institusi negara tidak termasuk dalam klausul tersebut.

“Jadi 243 sama sekali gak bisa karena norma menyebar kebencian itu bukan ditujukan kepada polisi, tapi ditujukan kepada jenis kelamin, agama, suku, disabilitas, fisik, mental, hanya itu yang bisa,” ujarnya.

Pasal lain yang digunakan adalah Pasal 247 KUHP juncto Pasal 160 dan 161 KUHP lama. Kedua pasal yang dipakai adalah penghasutan 247 berasal dari Pasal 160/161 KUHP lama. Dakwaan yang berasal dari regulasi warisan pemerintah kolonial ini menjelaskan, penghasut adalah provokator atau penghancur sebagai intellectual dader atau pelaku yang merencanakan dan mempersiapkan kerusuhan (aktor intelektual).

Sofian memaparkan, konteks sejarah penggunaan pasal ini untuk memidanakan para pejuang yang ingin melepaskan diri dari Indonesia pada masa penjajahan Belanda. 

“Jadi dalam kasus ini lucu. Jaksa menganggap si pembuat poster adalah intellectual dader. Itu gak bisa diterapkan dalam perkara ini,” kata dia.

3. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis

Aksi solidaritas masyarakat sipil untuk Tomy Priatna Wiria pada Selasa, 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Sofian menegaskan dari analisis terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada Tomy adalah upaya kriminalisasi terhadap aktivis. Ia mendesak agar upaya kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan. Apalagi kuasa hukum Tomy telah membuktikan bahwa kliennya telah diakui sebagai pembela HAM oleh lembaga independen Komnas HAM.

Sofian juga menyampaikan bahwa kerusuhan punya banyak dimensi. Ada banyak penyebab di baliknya. Kemarahan masyarakat saat demonstrasi juga disebabkan oleh berbagai persoalan dalam negara, mulai dari kinerja kepolisian, DPR, tatanan regulasi, dan sebagainya.

“Ketika ada orang yang memprovokasi itulah yang dicari, orang yang provokasi itu kemudian yang melempar, bukan poster. Jangan mencari-cari sebab yang sebenarnya tidak relevan untuk dijadikan sebagai faktor utama terjadinya kerusuhan tersebut,” tegas Sofian.

Editorial Team

Related Article