Denpasar, IDN Times - Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA, hadir sebagai saksi ahli kedua yang memberikan pandangannya dalam kasus aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria atas unggahan poster ajakan konsolidasi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. Sofian menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Tomy di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6/2026).
Datang dari Jakarta ke Kota Denpasar, Sofian menjelaskan konteks pasal per pasal dan kaitan logika hukum secara lugas. IDN Times menemui Dosen Hukum Pidana di Binus University tersebut, dan menegaskan bahwa poster ajakan konsolidasi yang diunggah Tomy bukan termasuk perbuatan pidana.
“Itu adalah hak konstitusional yang dijamin dalam UUD RI 1945 dan dalam undang-undang tentang kebebasan berpendapat secara damai. Jadi itu bukan perbuatan pidana,” tegas Sofian.
