Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Saksi Ahli Bahas Kaidah Moral dan Hukum di Kasus Demo Bali
Ahli Konstitusi dan Demokrasi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Prof Dewa Palguna menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan hal wajar dalam negara demokrasi dan bagian dari hak konstitusional kebebasan berpendapat.
  • Palguna hadir sebagai saksi ahli bukan untuk membela terdakwa, melainkan menjalankan proses pendidikan kewarganegaraan sesuai nilai demokrasi dan UUD 1945.
  • Ia menyoroti pentingnya membedakan kaidah hukum dan moral, serta mengingatkan hukum pidana sebaiknya menjadi langkah terakhir dalam menangani persoalan sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Bali tahun 2016 terhadap terdakwa Tomy Priatna Wiria berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar.
  • Who?
    Ahli Konstitusi dan Demokrasi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna serta Ahli Hukum Pidana Dr. Ahmad Sofian memberikan keterangan dalam sidang yang dihadiri terdakwa Tomy Priatna Wiria.
  • Where?
    Kegiatan sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, disaksikan sejumlah masyarakat dan mahasiswa hukum.
  • When?
    Sidang digelar pada Selasa, 30 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses hukum kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada 30 Agustus 2016.
  • Why?
    Palguna hadir untuk menjelaskan aspek konstitusional terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam negara demokrasi serta menegaskan pentingnya membedakan kaidah hukum dan moral.
  • How?
    Palguna memberikan keterangan pro bono berdasarkan keilmuan dan pengalaman sebagai mantan hakim MK, menekankan kritik terhadap pemerintah adalah hal wajar dalam demokrasi dan tidak selalu harus dipidanakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sidang kasus dugaan penghasutan demonstrasi Bali pda 30 Agustus 2016 terhadap Terdakwa Tomy Priatna Wiria, kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli, Selasa (30/6/2026). Pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan Ahli Konstitusi dan Demokrasi, Prof Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum, serta Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA. 

Palguna bersaksi lebih awal. Banyak masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa hukum, menyaksikan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dua periode (2003-2008 dan 2015-2020) itu sebagai saksi ahli di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar.

Melalui keterangannya, Palguna menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan hak konstitusional dan demokrasi, terutama dalam kerangka kemerdekaan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi. 

“Persoalan ini bertali-temali dengan persoalan demokrasi sebenarnya dan asas negara hukum, khususnya berkaitan dengan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi dan itu merupakan hak konstitusional,” tegas Palguna.

1. Kehadiran Palguna sebagai proses pendidikan kewarganegaraan

Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah memberikan keterangan di ruang sidang, Palguna menerima kehadiran awak media. Ia menyebutkan kehadirannya sebagai saksi ahli tidak sedang membela terdakwa. Melainkan bagian dari proses pendidikan kewarganegaraan.  

“Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa saya tidak sedang membela Tomy. Saya mau hadir di sini, seperti saya sampaikan tadi di closing statement itu, menurut saya ini adalah bagian dari proses pendidikan kewarganegaraan,” paparnya.

Laki-laki yang lahir di Kabupaten Bangli ini menjelaskan, proses pendidikan kewarganegaraan dalam kasus ini adalah bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 yang mengikat penyelenggara negara dan warga negara.

UUD RI 1945 juga memuat ketentuan kebebasan berserikat dan berpendapat. Hal ini mendorong Palguna untuk hadir dan memberikan keterangan sesuai keilmuan dan pengalamannya. 

“Saya hanya mau memberikan keterangan apabila saya pro bono karena mengharuskan saya secara moral, karena ada suatu gagasan yang harus saya bela di sini, gagasan tentang demokrasi, gagasan tentang hukum” tegasnya.

2. Kebebasan berpendapat anak dilindungi konvensi internasional

Demonstrasi di Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Selain didakwa dengan dugaan penghasutan, Tomy juga dijerat dengan pelanggaran keterlibatan anak. Menurut Palguna, poster yang digunakan Tomy untuk membuat ajakan konsolidasi aksi demonstrasi tidak cukup menjeratnya dengan dugaan pelibatan anak-anak.

Ia mengatakan, anak-anak sejatinya memiliki hak kebebasan untuk menyatakan pendapat yang dilindungi secara internasional dalam Pasal 13 Konvensi Hak Anak. Pasal tersebut menyatakan:

Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.

Jika faktanya ditemukan anak-anak yang ikut demonstrasi dan terbukti melakukan tindakan perusakan, pelemparan, dan lainnya, Palguna menyarankan agar penegak hukum memandang dari sisi berbeda. Bukan serta-merta menindak secara hukum pidana, tapi dapat dilakukan pemaknaan kenakalan remaja dengan langkah-langkah pembinaan.

Palguna juga menyayangkan apabila anak-anak yang ikut demonstrasi menerima kekerasan dari polisi. Hal ini melanggar konvensi hak anak tersebut. 

“Andai kata pun ada kenakalan-kenakalan di situ, menurut saya harus dilakukan sebagai Juvenile Delinquency ya, kenakalan remaja atau kenakalan biasa yang menurut saya itu tidak layak dipidanakan,” imbuhnya.

3. Membedakan kaidah hukum dengan kaidah moral

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Akademisi Hukum Tata Negara di Universitas Udayana (Unud) ini juga menegaskan poster konsolidasi yang diunggah Tomy pada akun Instagram Bali Tidak Diam, bukanlah pernyataan permusuhan.

Sebab, berbagai dalil hingga ketentuan hukum internasional dan nasional menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal wajar dalam suatu negara demokrasi sebagai bagian partisipasi politik warga negara.

Selain menyoroti hak kebebasan berekspresi dalam konstitusi, Palguna juga menyoroti pentingnya membedakan kaidah hukum dan kaidah moral dalam kasus ini. Kaidah hukum bersifat mengatur dan memaksa, sementara kaidah moral bersifat tidak mengikat dengan sanksi moral. Jika ada yang tersinggung dengan unggahan terdakwa, bagi Palguna tidak tepat membawanya ke ranah hukum, melainkan ke ranah moral.

“Ya itu persoalan tadi, kalau soal ketersinggungan karena sopan santun karena ada persoalan yang terganggu itu jangan dicampuradukkan dengan persoalan hukumnya,” jelasnya.

Sanksi moral misalnya dapat menegur secara halus, bukan dengan langkah hukum pidana. Palguna menegaskan, hukum pidana bersifat ultimum remedium atau obat terakhir dalam suatu kasus. Ia menyinggung jika semua persoalan dibawa ke ranah hukum, akan membuat penjara menjadi penuh,  padahal ada sarana lain yang lebih tepat untuk menjawab persoalan ini dibandingkan hukum pidana saja.

Editorial Team

Related Article