Denpasar, IDN Times - Sidang kasus dugaan penghasutan demonstrasi Bali pda 30 Agustus 2016 terhadap Terdakwa Tomy Priatna Wiria, kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli, Selasa (30/6/2026). Pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan Ahli Konstitusi dan Demokrasi, Prof Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum, serta Ahli Hukum Pidana, Dr Ahmad Sofian SH MA.
Palguna bersaksi lebih awal. Banyak masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa hukum, menyaksikan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dua periode (2003-2008 dan 2015-2020) itu sebagai saksi ahli di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar.
Melalui keterangannya, Palguna menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan hak konstitusional dan demokrasi, terutama dalam kerangka kemerdekaan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi.
“Persoalan ini bertali-temali dengan persoalan demokrasi sebenarnya dan asas negara hukum, khususnya berkaitan dengan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi dan itu merupakan hak konstitusional,” tegas Palguna.
