Badung, IDN Times – Kabupaten Badung telah menetapkan pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Badung dalam pemilihan serentak 2020 mendatang yaitu GiriAsa yakni pasangan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa pada Rabu (23/9/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan kepada IDN Times bahwa terkait pemilihan dengan Satu Pasangan Calon di Badung, tentunya akan mengacu pada dasar aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yaitu Peraturan KPU No 14 tahun 2015 dan PKPU No 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon.
“Segala tahapan kami laksanakan dengan mengacu pada aturan saja mulai dari pendaftaran, penetapan paslon, pengundian tata lekak posisi, kampanye, hingga penetapan calon terpilih dan tentu saja selama melakukan sosialisasi,” ungkapnya Kamis (24/9/2020).