Tabanan, IDN Times - Rumah berpagar merah di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan tampak lengang, Jumat (25/3/2022). Pada bagian depan rumah tersebut berdiri dua buah plang yang berisi logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ya, rumah ini adalah kediaman mantan Bupati Tabanan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (KPK) telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/3/2022).
Meski berasal dari Banjar Tegeh, Eka Wiryastuti tinggal di Kelurahan Sanur, Kota Denpasar. Ia hanya pulang jika ada acara keluarga atau keagamaan. Pascaditahan KPK, rumah Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh lengang seperti biasa.