Denpasar, IDN Times - Polisi menciduk residivis kasus narkoba berinisial MT (37) di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 Wita. Dari lokasi, polisi juga menyita 2 kilogram (kg) sabu senilai Rp6 miliar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D Simatupang mengatakan, sabu tersebut masih terbungkus rapi dalam plastik. "Dua paket sabu, dengan berat total 2.008,2 gram," kata Leonardo pada Sabtu (11/4/2026).
MT yang berasal Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur itu mengaku mendapatkan imbalan Rp2 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
