Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250821-WA0160.jpg
Kasus pencurian di Karangasem (Dok. IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Polisi menangkap IMJ yang sudah berusia 63 tahun AKP I Nyoman Sukarma mengatakan, pelaku berinsial IMJ (63), warga Desa Tianyar Tengah. Bagi kepolisian di wilayah Kecamatan Kubu, IMJ bukan orang baru. Sebelumnya ia pernah ditangkap dengan kasus serupa."Pelaku resedivis, juga dalam kasus pencurian," jelas Sukarma.

  • Pelaku membawa senjata tajam saat masuk ke rumah korban Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, berupa perhiasan yang dicuri IMJ dari korbannya. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam, berupa golok yang digunakan pelaku saat beraksi.“Korban mengalami

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Seorang petani renta sederhana di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Ni Ketut Tuda (61) seketika kaget saat baru bangun, Kamis (21/8/2025) pagi. Ketika hendak membuka jendela, ia mendapati daun jendela rumahnya sudah terbuka lebar.

Ia semakin terkejut saat melihat lemari, tempat menyimpan pakaian dalam keadaan berantakan. ia membuka lemari lebih lebar. Dompet hitam tempat ia menyimpan perhiasan berupa tiga pasang subeng Bali kesayangannya sudah tak ada.

Kabar pencurian itu cepat menyebar. Warga sekitar ikut resah. Warga resah, karena wilayah mereka tidak aman lagi. Dalam beberapa hari terakhir, ternak ayam warga juga banyak hilang.

Informasi ini sampai ke kepolisian, dan tidak membutuhkan waktu lama, pelaku pencurian ditangkap. "Pelaku merupakan seorang resedivis kasus pencurian," jelas Kapolsek AKP I Nyoman Sukarma, Jumat (22/8/2025).

1. Polisi menangkap IMJ yang sudah berusia 63 tahun

Pelaku pencurian di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

AKP I Nyoman Sukarma mengatakan, pelaku berinsial IMJ (63), warga Desa Tianyar Tengah. Bagi kepolisian di wilayah Kecamatan Kubu, IMJ bukan orang baru. Sebelumnya ia pernah ditangkap dengan kasus serupa.

"Pelaku resedivis, juga dalam kasus pencurian," jelas Sukarma.

2. Pelaku membawa senjata tajam saat masuk ke rumah korban

Kasus pencurian di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, berupa perhiasan yang dicuri IMJ dari korbannya. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam, berupa golok yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sukarma.

3. Pelaku beraksi dengan mencongkel jendela

Kasus pencurian di Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Setelah diinterogasi, IMJ mengakui perbuatannya. Ia beraksi dengan modal sebuah besi pahat, lalu mencongkel jendela rumah Ketut Tuda di malam hari. Begitu masuk, ia menggasak isi lemari.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara.

Editorial Team