IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Namun Sri mengatakan, remisi yang sebelumnya diberikan kepada Susrama telah melalui prosedur dan aturan yang benar. Artinya terpidana telah melalui segala proses hukuman hingga akhirnya remisi tersebut diberikan.
“Tapi karena ada keberatan dari masyarakat, kita juga berlandaskan kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, asas rasa keadilan, jadi ini juga menjadi dasar,” terangnya.
“Kalau kita hanya berpedoman kepada aturan, gak ada yang salah. Tapi harus ada aspek lain pertimbangan kami,” sambungnya.
Pembatalan remisi sendiri baru akan terjadi bila draf Keppres yang dituliskan oleh Menkumham tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Namun saat dijumpai di sela-sela puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Jokowi mengatakan jika draft pencabutannya itu sudah ia tanda tangani.
"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi saat berada, Sabtu (9/2).
Mendengar jawaban Jokowi, ada seseorang yang tiba-tiba menyeletuk mengatakan terima kasih. "Terima kasih Pak Jokowi," celetuknya.