Denpasar, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tengah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Pada sidang yang terlaksana pada Senin, 1 Desember 2025 itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Sebelumnya, penyandang difabel di Bali dan organisasi masyarakat sipil peduli difabel telah menyerahkan naskah akademik terkait hak-hak difabel. Melalui naskah itu mereka menyampaikan sejumlah hal krusial. Mulai dari penanggulangan bencana inklusif bagi difabel, hingga keadilan dan kesetaraan di dunia kerja.
