Denpasar, IDN Times - Suasana hening mengawali Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Ni Made Sumiati, pembaca tanggapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berbelasungkawa kepada korban terdampak banjir, sebelum membacakan Raperda KIP. Doa mengalir membuat suasana Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali begitu senyap, Senin (15/9/2025) kemarin.
Selepas doa bersama, Sumiati melanjutkan pembacaan Raperda KIP. Menurut politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ini, keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional warga.
“Raperda ini diharapkan mampu menjamin akses informasi yang cepat, tepat, mudah, valid, serta inklusif bagi penyandang disabilitas,” ujar Sumiati.