Tabanan, IDN Times - Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, divonis 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan di Ruang Rama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sekitar pukul 14.40 Wita, Selasa (23/8/2022). Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna tidak mengabulkan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hak politik terdakwa Eka dicabut selama 5 tahun.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Ia menyuap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan.
Tak hanya Eka, Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja (46), juga divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus yang sama.
Selama memimpin Kabupaten Tabanan, Eka mendapatkan banyak penghargaan. Berikut ini profil mantan Bupati Tabanan Eka Wirsyastuti.