Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Surabaya berinisial GF (33) ditangkap setelah melakukan order fiktif pembelian Iphone 11 di Toko RA Gadget 2 Nomor 69D, Jalan Tukad Pakrisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan pada Rabu (1/7/2026).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan tersangka dibekuk di kontrakannya Jalan Raya Pemogan Gang I, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar setelah korban melapor ke kepolisian setempat.
Selain membekuk tersangka, barang bukti handphone yang digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu juga diamankan.
"Modusnya membeli handphone dengan bukti transfer palsu. Kerugiannya 3,7 juta," terangnya, Sabtu (4/7/2026).
