Pria di Lembongan Aniaya 2 Pedagang, Emosi Tak Dilayani Top Up Saldo

- IPEM emosi dan menganiaya dua pedagang lalapan
- IPEM melarikan diri setelah menganiaya pedagang, namun ditangkap oleh aparat Polsek Nusa Penida
- Pelaku IPEM ditahan karena diduga emosi tidak dilayani top up saldo, dan terancam Pasal 351 KUHP
Klungkung, IDN Times - Pria yang tinggal di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berinisial IPEM (36) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida. Tangannya langsung diborgol dan ditahan setelah menganiaya dua pedagang warung lalapan di sekitar Jembatan Kuning, Desa Lembongan. Dari hasil interogasi, penganiayaan dilakukan IPEM, karena merasa emosi tidak dilayani top up saldo.
"Siapa pun yang melakukan kekerasan, tetap akan kami tindak tegas. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, Senin (21/7/2025).
1. IPEM emosi, langsung menganiaya Hendra dan Moh Khabibullah

Kesuma menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi Minggu dini hari, 20 Juli /2025 sekitar pukul 01.00 Wita. Seorang pria berinisial IPEM datang bersama temannya. Alih-alih memesan makanan atau bersantai, ia datang dalam keadaan emosi yang tak terkendali.
IPEM tiba-tiba meluapkan amarahnya. Ia menampar pedagang lalapan bernama Hendra, lalu mencekik dan memukulnya tanpa banyak bicara. Moh Khabibullah-yang juga pedagang-mencoba melerai justru ikut jadi sasaran. Rambutnya dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke meja warung. Bahkan rombong dagangannya ikut jadi pelampiasan. Sebuah botol kaca pecah.
2. IPEM sempat melarikan diri setelah hajar dua pedagang lalapan, ia ditangkap di rumahnya

Pelaku IPEM melarikan diri, meninggalkan dua pedagang yang dia aniaya. Para korban lalu melaporkan kasusnya ke polisi. Tak lama setelah laporan diterima, aparat Polsek Nusa Penida turun tangan. Tim Reskrim yang dipimpin Panit 3 Unit Reskrim, Aiptu I Ketut Wiratna, menyeberang ke Nusa Lembongan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi. Identitas pelaku pun cepat terkuak.
“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini dibiarkan. Setelah mengetahui identitas pelaku, kami langsung bergerak dan menangkapnya di tempat tinggalnya,” kata Kesuma.
3. Diduga pelaku IPEM emosi karena tidak dilayani top up saldo

IPEM ditangkap di tempat tinggalnya dan langsung digiring ke Polsek Nusa Penida untuk diperiksa. Kini, ia resmi ditahan dan menanti proses hukum lebih lanjut. Ia terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
“Siapa pun yang melakukan kekerasan, tetap akan kami tindak tegas. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” kata Kesuma.