Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Bali Mengaku Buser, Tagih Utang Pesanan Narkoba

Tersangka perampasan dan mengaku buser (IDN Times/Ayu Afria)
Tersangka perampasan dan mengaku buser (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan dua orang laki-laki sebagai tersangka kasus perampasan handphone, dan menganiaya korbannya dengan mengaku sebagai buser polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, AKBP Agus Bahari, mengatakan tindak pidana ini berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba, di mana korban tidak membayar narkoba pesanan dan meminta tester ulang.

"Tersangka menyuruh temannya merampas handphone korban karena tidak mau membayar pesanan narkoba," ungkapnya, pada Rabu (7/5/2025).

1. Tersangka SWU diperintah dan berinisiatif mengaku sebagai buser

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, menjelaskan kejadian bermula pada 7 April 2025. Tersangka AS menelepon SWU untuk meminta tolong merampas handphone milik korban yang berinisial MAN. Saat itu korban sedang mengambil tempelan tembakau sitentis atau tembakau gorila atau tembakau sente yang dipesan dari satu pelaku. Kepada SWU, AS menyampaikan bahwa korban merupakan orang yang rumit dan memiliki utang namun tidak mau membayarnya.

"SWU dikirimi foto MAN oleh AS. Selanjutnya SWU mengamati dan mengawasi MAN dari jarak 10 meter. Saat MAN mau masuk ke lokasi untuk mengambil pesanan di tempat tempelan yang disepakati, SWU langsung mengadang dan menanyai korban. SWU mengaku sebagai buser polisi," terangnya.

2. Tersangka menyita handphone korban dan meminta uang tebusan

Ilustrasi digital detoks (unsplash.com/Gilles Lambert)
Ilustrasi digital detoks (unsplash.com/Gilles Lambert)

Korban MAN ternyata datang ke lokasi bersama pamannya. Tersangka SWU lalu meminta kedua korban untuk menunjukkan handphone dan mengambilnya. Tersangka memborgol tangan kedua korban, dan menampar MAN. Tersangka lalu meminta uang Rp5 juta kepada korban kalau mau dilepaskan.

"MAN berjanji akan mengusahakan (uang), dan meminta nomor handphone SWU agar bisa menyerahkan uang tebusan. Keduanya kemudian dilepaskan oleh pelaku," ungkapnya.

SWU kemudian menyerahkan handphone MAN kepada AS di kosan kawasan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. SWU dijanjikan sejumlah uang hasil penjualan handphone milik MAN. Pihak korban lalu menghubungi pelaku kembali dan berjanji akan menebus handphone tersebut pada 25 April 2025.

3. Tersangka positif menggunakan narkoba

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke polisi. Kedua pelaku berhasil diamankan pada 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitam, rompi warna hitam dengan lambang Jana Dharma Prabangkara, sebuah borgol beserta kunci, handphone, dan 16 klip sabu. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine, tersangka AS dan SWU keduanya positif sebagai pengguna narkoba. Barang bukti narkoba kami limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba," ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us