Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 3 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah tersangka berinisial AI (36) dinyatakan meninggal dunia saat berada di dalam rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada sertifikat kematian resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dengan Nomor Surat: 09/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Proses hukum terhadap tersangka AI resmi dihentikan demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," jelas AKP Sukadi, Kamis (10/7/2025).