Polresta Denpasar Bekuk 20 Tersangka Narkoba dalam 20 Hari

Denpasar, IDN Times - Dalam dua puluh hari rentang waktu tanggal 1 hingga 20 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan 20 orang tersangka dari 18 kasus. Terdiri dari 19 orang laki-laki, dan satu orang perempuan.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengatakan sebanyak 14 orang menjadi pengedar, dan enam orang pemakai. Satu di antaranya Daniel Novpamilih (26) yang tertangkap dengan barang bukti 993,27 gram sabu.
"Daniel ini residivis kasus narkotika tahun 2021. Modus operandi mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat," jelas Rizky, Senin (21/4/2025).
1. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk satu kilogram sabu

Menurut AKP Muhammad Rizky Fernandez, tersangka Daniel mengambil paket sabu di daerah Sidatapa, Kabupaten Buleleng, berdasarkan perintah bosnya. Warga yang tinggal di Jalan Gunung Talang ini bekerja sebagai driver ojek online. Ia diamankan di kos Jalan Kebo Iwa Utara III sekitar pukul 17.00 Wita pada Kamis, 10 April 2025.
Awalnya petugas menggeledah badan dan pakaiannya, namun tidak menemukan barang bukti. Petugas selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Gunung Talang, dan menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tas kain di gantungan jemuran.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dipanggil NIKO. Tersangka disuruh untuk mengambil sabu tersebut di daerah Sidatapa, Singaraja, kemudian dibawa ke Denpasar untuk diedarkan," terangnya.
Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta, dan satu plastik klip diberikan untuk dipakai tersangka. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
2. Tersangka mengaku akan diupah Rp3 juta jika barang habis terjual

Seorang perempuan yang juga residivis kasus narkotika tahun 2022, Magenta Mangri (21), diamankan di depan rumah Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, sekitar pukul 14.00 Wita pada Sabtu, 12 April 2025. Kamar kosnya digeledah, dan petugas menemukan 28,38 gram sabu.
"Barang bukti 15 plastik klip sabu dalam pembungkus snack chocopie. Barang bukti 67 klip sabu di bawah meja. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dipanggil BOS," katanya
Tersangka menunggu perintah dari BOS untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming upah Rp3 juta apabila sabu sudah habis terjual. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
3. Simpan ganja, diiming-imingi upah Rp50 ribu sekali tempel

Sementara itu, tersangka Muhamad Bagus Pamungkas (24) yang diamankan di kamar kos Jalan Puu Moyo pukul 14.30 Wita pada Sabtu, 19 April 2025, diketahui menyimpan ganja 595,05 gram dan sabu 3,20 gram. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut milik seseorang yang dipanggil ALDI. Tersangka juga menunggu perintah dari Aldi untuk mengedarkan narkotika dengan dijanjikan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel.
"Ditemukan barang bukti 20 plastik klip sabu dan 66 plastik klip ganja. Narkotika jenis sabu dalam lemari dan ganja dalam tas kain," terangnya.
Ia dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Untuk diketahui bahwa dari keseluruhan kasus, kepolisian mengamankan barang bukti 1.207,53 gram (1,2 kg) sabu; 596,99 gram ganja; 15 butir (4,5 gram) ekstasi; dan 34,64 gram tembakau sintetis. Keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp2,5 miliar. Temuan barang bukti sebanyak itu dapat menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa generasi muda.