Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite di Bali, Ambulans Terlibat
Polres Klungkung menunjukan barang bukti penyalahgunaan BBM, dalam situasi BBM langka. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Polres Klungkung membongkar penyalahgunaan Pertalite saat kelangkaan BBM, dengan pelaku membeli di SPBU, menyedot kembali dari tangki, lalu memindahkannya ke botol.

  • Pertalite dijual melalui Facebook dan WhatsApp dengan sistem COD, seharga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per botol 1,5 liter; polisi mengamankan beberapa pelaku.

  • Polisi juga menemukan ambulans jenazah dipakai mengambil Pertalite untuk krematorium; total sekitar 23 liter disita, sementara pelaku diproses berdasarkan UU Migas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
pertengahan Oktober 2026

Polisi mengungkap rangkaian penyalahgunaan Pertalite di Kabupaten Klungkung dan mengamankan puluhan liter BBM.

15 Oktober 2026

IKM diamankan di Dusun Kangin setelah diduga membeli Pertalite di SPBU, memindahkannya ke botol, dan menjualnya melalui Facebook dengan sistem COD.

16 Oktober 2026

EK ditangkap setelah polisi menemukan dugaan penjualan Pertalite melalui Facebook. Ia mengaku menjual botol berisi 1,5 liter Pertalite seharga Rp80 ribu.

18 Oktober 2026

Polres Klungkung menjelaskan modus pelaku menyedot Pertalite dari tangki kendaraan untuk dipindahkan ke botol. Polisi menegaskan akan memperketat pengawasan dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polres Klungkung mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi, termasuk penjualan kembali melalui Facebook, WhatsApp, dan sistem COD, serta penggunaan Pertalite untuk kegiatan krematorium.
  • Who?
    IKM (53), IKMAP (17), AJS (42), dan EK (26) diamankan polisi. Penindakan dilakukan Satreskrim Polres Klungkung, dengan keterangan disampaikan AKBP Mikael Hutabarat dan Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
  • Where?
    Penindakan berlangsung di Kabupaten Klungkung, Bali, termasuk Dusun Kangin Desa Bakas, Banjar Pekandelan Desa Akah, Dusun Pundukdawa Desa Pesinggahan, serta Gang Tulip Semarapura Tengah.
  • When?
    Sejumlah pelaku diamankan pada 15 Oktober 2026 malam dan 16 Oktober 2026. Polisi menyampaikan perkembangan pengungkapan pada 18 Oktober 2026.
  • Why?
    Para pelaku diduga memanfaatkan kelangkaan dan antrean BBM untuk menjual Pertalite dengan harga lebih tinggi atau menggunakannya untuk kebutuhan yang seharusnya memakai Pertamax.
  • How?
    Pertalite dibeli di SPBU menggunakan kendaraan, disedot dari tangki dengan selang, dipindahkan ke botol 1,5 liter, lalu ditawarkan lewat media sosial atau digunakan untuk krematorium. Polisi menyita sekitar 23 liter Pertalite.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Klungkung menangkap beberapa orang yang membeli Pertalite lalu memindahkannya ke botol. Mereka menjualnya lebih mahal lewat Facebook dan WhatsApp. Ada juga orang memakai mobil ambulans untuk mengambil Pertalite. Polisi mengambil sekitar 23 liter Pertalite, botol, selang, kendaraan, dan uang. Sekarang polisi akan mengawasi SPBU lebih ketat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan sejumlah modus penyalahgunaan Pertalite menunjukkan respons kepolisian yang aktif di tengah kelangkaan BBM. Penelusuran hingga transaksi media sosial, pengamanan barang bukti, serta rencana pengawasan kendaraan di SPBU mencerminkan upaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tidak semakin disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Klungkung dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari keuntungan. Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan Pertalite dengan modus membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakat umum (SPBU), kemudian memindahkannya ke botol dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Pelaku menggunakan mobil ambulans jenazah untuk membeli Pertalite.

Polisi mengungkap praktik tersebut dalam rangkaian penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada pertengahan Oktober 2026, polisi mengamankan sejumlah pelaku dari beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Klungkung. BBM yang diamankan mencapai puluhan liter.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mikael Hutabarat, mengatakan modus para pelaku relatif serupa.

"Mereka membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian BBM yang sudah masuk ke tangki kendaraan disedot kembali menggunakan selang," ungkap Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat, Minggu (18/10/2026).

Pertalite tersebut selanjutnya ditampung dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter, lalu dijual di story Facebook.

1. BBM eceran ditawarkan dengan sistem COD

Kondisi antre BBM di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Satu pelaku, IKM (53), diamankan di sebuah rumah daerah Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Ia diduga membeli Pertalite di SPBU Jumpai. Setelah pengisian, BBM tersebut kembali dipindahkan menggunakan selang.

Pertalite ditawarkan melalui status atau story Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Setiap botol berisi 1,5 liter dijual Rp50 ribu.

Modus serupa dilakukan IKMAP (17). Remaja tersebut diamankan di Banjar Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, sekitar pukul 22.30 Wita. IKMAP menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite di SPBU Jalan Ngurah Rai. BBM kemudian disedot dan ditampung dalam botol sebelum ditawarkan kepada calon pembeli melalui WhatsApp.

2. Ambulans jenazah ikut digunakan membeli Pertalite

Barang bukti berupa Ambulance jenazah, yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Klungkung). (Dok. IDN Times/Istimewa)

Polisi juga menemukan penyalahgunaan Pertalite untuk kebutuhan yang seharusnya menggunakan jenis BBM lain.

Pelaku berinisial AJS (42) diamankan di wilayah Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, sekitar pukul 22.00 Wita.

AJS diketahui mengambil Pertalite di SPBU Bypass Kusamba. Ia membeli BBM menggunakan mobil ambulans jenazah. Setelah pengisian, Pertalite disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke botol berukuran 1,5 liter.

Berbeda dengan dua pelaku sebelumnya, polisi menyebut Pertalite yang dikumpulkan AJS tidak untuk dijual kembali. BBM tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan krematorium di Klungkung. Padahal, untuk kebutuhan tersebut semestinya digunakan BBM jenis Pertamax.

Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan total sekitar 23 liter Pertalite. Barang bukti lainnya berupa tiga selang, satu mobil pikap, satu mobil minibus, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp350 ribu.

3. Jual Pertalite lewat Facebook Rp80 ribu per botol

Polres Klungkung menunjukan barang bukti penyalahgunaan BBM, dalam situasi BBM langka. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus lain kembali terungkap sehari setelahnya. Satreskrim Polres Klungkung mengamankan EK (26), pemuda asal Abepura, Kota Jayapura, yang tinggal di sebuah rumah kos Gang Tulip, Semarapura Tengah.

EK ditangkap pada Jumat (16/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai penjualan Pertalite melalui Facebook. Polisi menelusurinya dan menemukan dugaan penawaran Pertalite dengan sistem COD.

Dari hasil penyelidikan, EK diduga membeli Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan sepeda motor. BBM yang sudah dibeli dibawa ke kos.

Di lokasi tersebut, Pertalite dipindahkan dari tangki sepeda motor ke dalam botol menggunakan selang. BBM kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Kami menemukan dugaan transaksi Pertalite dengan sistem cash on delivery (COD)," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu (18/10/2026).

Dalam pemeriksaan awal, EK mengaku menjual Pertalite seharga Rp80 ribu untuk satu botol berisi 1,5 liter. Polisi menyita tiga botol berisi Pertalite, satu selang putih sekitar 50 sentimeter, uang tunai Rp100 ribu, satu sepeda motor Suzuki Skywave, serta dua telepon genggam.

Para pelaku diproses terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang berulang kali datang ke SPBU secara tidak wajar.

Masyarakat juga diminta tidak membeli BBM secara berlebihan, apalagi menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

"Kami akan melakukan penindakan tegas dan pemantauan terhadap kendaraan yang berulang kali datang ke SPBU secara tidak wajar," tegas Mikael.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM agar melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

Curated For You

Editorial Team

Related Article