Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Mulai Juli 2027

Kab. Badung
2 min read
LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Mulai Juli 2027
ilustrasi asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)
  • LPS menargetkan program Penjaminan Polis Asuransi mulai aktif pada Juli 2027, sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK agar berjalan sebelum 2028.

  • Peserta program adalah perusahaan asuransi dan asuransi syariah untuk lini umum serta jiwa; asuransi sosial, wajib, dan reasuransi tidak dapat bergabung.

  • Kepesertaan tidak otomatis: perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan berbasis Risk Based Capital yang ditetapkan LPS bersama OJK demi menjaga keberlanjutan program.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah berfokus menyiapkan Desain Penjaminan Polis Asuransi. Menurut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, target aktivasi ini berlaku pada Juli 2027 mendatang.

Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi adalah aspek yang krusial. Sebab, menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik bila nanti telah diaktivasi.

Dalam desain program Penjaminan Polis Asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.  Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib dan Reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.

"Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta," jelas Ferdinan.

Menurutnya, suatu perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi. Tingkat kesehatan tertentu ini nantinya akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan OJK melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.

Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi.

Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi.

Persiapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada tahun ini, persiapan yang dilakukan berfokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan.

"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang," terang Ferdinan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More