Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM di Bali

Kota Denpasar
3 min read
Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM di Bali
Ilustrasi SPBU (IDN Times/Yuko Utami)
  • Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyalahgunaan Solar dan Pertalite bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus serta Polres Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar.
  • Satu pelaku diduga menimbun 300 liter Solar di Tabanan untuk dijual kembali, sementara enam lainnya menjual Pertalite lewat Facebook secara COD seharga Rp50 ribu–Rp100 ribu per botol.
  • Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Di tengah kelangkaan BBM, kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres jajaran di wilayan hukum Polda Bali. Sebanyak 7 orang menjadi tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan mereka berinisial F (31) yang ditangkap oleh Polresta Denpasar pada Rabu (14/10/2026); PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ditangkap oleh Polres Buleleng; U (27) ditangkap Polres Badung; IGRA (23) ditangkap Polres Gianyar: dan IMS (64) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," ucapnya, Jumat (16/10/2026).

  1. 1. Timbun Solar untuk dijual kembali di Tabanan

    Pertamina
    Barang bukti Solar (Dok.IDN Times/istimewa)

    Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap penimbunan 300 liter Solar Subsidi di Tabanan dan mengamankan seorang pelaku berinisial IMS (64), pada Sabtu (10/10/2026) pukul 00.30 Wita. IMS ditangkap di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memborong Solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik Nopol DK 1216 GD.

    "BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui telah berlangsung sejak awal tahun 2026," jelasnya.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar, satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100, 15 jeriken kapasitas 35 liter yang terdiri dari 5 jeriken kosong dan 10 jeriken berisi Solar masing-masing 30 liter; 3 jeriken kosong kapasitas 30 liter: serta sebuah barcode kendaraan dan selembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

  2. 2. Jual Pertalite di marketplace dengan harga selangit

    Pertamina
    Pertalite eceran di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

    Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol yang berisi 1,5 liter melalui marketplace Facebook dengan cara cash on delivery (COD).

    Sejumlah barang bukti di antaranya 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite; uang tunai senilai Rp70 ribu hasil penjualan; 5 botol plastik ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis Pertalite penuh; 1 galon ukuran 15 liter berisikan BBM Pertalite sekitar 4 liter; 4 botol ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong; kendaraan Carry Pikap DK 8492 PR; sepeda motor Honda Scoopy DK 6610 UBD; uang hasil penjualan Rp750 ribu; selang kecil bening panjang 2 meter; 13,5 liter Pertalite; 0,3 liter Pertalite; tas hitam, satu unit handphone: dan satu unit sepeda motor Suzuki Thunder DK 2804 RG.

  3. 3. Tersangka terancam 6 tahun penjara

    Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)
    Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)

    Para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

    "Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi kepolisian 110," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More