Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perda Keadilan Iklim Bali Didorong Berdasarkan Regulasi Konteks Lokal

Kota Denpasar
4 min read
Perda Keadilan Iklim Bali Didorong Berdasarkan Regulasi Konteks Lokal
Koalisi Pulihkan Bali mengadakan diskusi publik bertajuk Peraturan Daerah sebagai Jalan Menuju Keadilan Iklim pada Sabtu, 17 Oktober 2026. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Bali menghadapi kerentanan iklim, ditandai banjir bandang yang menewaskan belasan orang serta musim hujan yang terlambat, sehingga Koalisi Pulihkan mendorong Perda Keadilan Iklim berbasis konteks lokal.

  • Pembentukan aturan iklim dinilai harus melibatkan partisipasi bermakna, menelaah substansi dan tujuan keadilan iklim, serta menganalisis kondisi khas Bali sebelum menentukan kelembagaan, sanksi, atau insentif.

  • Tantangan sosial seperti alih fungsi sawah dan minimnya keterlibatan anak muda perlu dijawab, sembari memetakan aktor serta pertanggungjawaban pencemaran dan kebakaran dalam rancangan Perda Keadilan Iklim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Bali tengah menghadapi berbagai kerentanan iklim, puncaknya pada 10 September lalu. Belasan orang meninggal dunia akibat banjir bandang. Setahun kemudian, warga Bali menghadapi kekhawatiran, lantaran musim penghujan tak kunjung tiba. 

“September dan Oktober harusnya hujan, tapi masih panas,” tutur Ketut Timtim, seorang Petani Subak Sukawati dalam diskusi publik bertajuk Peraturan Daerah sebagai Jalan Menuju Keadilan Iklim. 

Tak hanya Timtim, perwakilan Subak Das Pakerisan dan Warga Celukan Bawang, Buleleng juga memberi kesaksian dampak krisis iklim pada Sabtu (17/10/2026) di Annika Linden Centre, Denpasar. 

Diskusi ini dilaksanakan Koalisi Pulihkan sebagai bagian dari upaya mendorong lahirnya Peraturan Daerah Keadilan (Perda) Iklim di Bali sekaligus memperkuat dorongan terhadap Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim di tingkat nasional.

  1. 1. Partisipasi bermakna masih menjadi tantangan

    IMG_9023.jpeg
    Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti. (IDN Times/Yuko Utami)

    Ida Ayu Kusuma Widiari menjadi pemandu diskusi yang menghadirkan tiga pembicara, yakni Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti, Akademisi Politik Penerintahan Universitas Warmadewa I Gusti Ngurah Krisna Dana, dan Sylvi Sabrina dari ARUKI dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

    Bivitri menyebut partisipasi sebagai kunci sekaligus tantangan terbesar. Konsep partisipasi bermakna sudah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan dimasukkan ke dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, praktiknya dinilai masih jauh dari harapan. 

    Ia mencontohkan proses pembentukan Undang-Undang Polri, Undang-Undang TNI, dan pengaturan reforma agraria yang menurutnya tidak partisipatif meski dasar hukumnya ada.

    Menurut Bivitri, partisipasi sering dimaknai sekadar menghadirkan satu perwakilan di setiap meja, padahal pengetahuan dan pengalaman berbeda. "Pengetahuan tidak bisa menggantikan pengalaman," ujarnya. Ia mencontohkan dirinya yang bisa menulis makalah tentang masyarakat adat sebagai dosen, tetapi tidak memiliki pengalaman sebagai masyarakat adat.

  2. 2. Tujuan keadilan iklim sebagai pegangan utama aturan

    IMG_9012.jpeg
    Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti. (IDN Times/Yuko Utami)

    Bivitri mengingatkan bahwa tujuan keadilan iklim harus menjadi pegangan utama dalam merumuskan aturan. Ia mencontohkan Perda Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim. Aturan sudah dibuat, tapi kebakaran hutan tetap terjadi di Pulau Kalimantan.

    “Saya tidak menyalahkan warga, saya menyalahkan orang-orang yang harusnya melaksanakan dan menegakkan Perda itu,” ujarnya. Menurut dia, publik tidak boleh terkecoh oleh judul peraturan dan harus menelaah substansi serta tujuan sebenarnya.

    Dalam kesempatan itu, Ia juga memperkenalkan pendekatan ROCIPI, singkatan dari rule, opportunity, capacity, communication, interest, process,dan ideology. Pendekatan ini, katanya, berangkat dari pemahaman bahwa menakut-nakuti orang agar berperilaku tertentu belum tentu berhasil mencapai tujuan pengaturan. Ia mempertanyakan apakah penegakan hukum dan sanksi berjalan, serta apakah ada insentif bagi warga. 

    “Sebenarnya dia adalah alat untuk metode pemecahan masalah,” kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera. Ia menilai penyusun regulasi kerap langsung menerjemahkan asas dan menentukan kelembagaan tanpa lebih dulu menganalisis situasi di daerah. Misalnya situasi di Bali, berbeda dengan Kalimantan Timur maupun Jakarta. Karena itu, pendekatan yang dipakai harus berbasis konteks.

  3. 3. Kedekatan isu iklim di Bali

    IMG_9014.jpeg
    Koalisi Pulihkan Bali (IDN Times/Yuko Utami)

    Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Warmadewa, I Gusti Ngurah Krisna Dana yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali, menyoroti tantangan sosial di Bali.

    Ia menyebut tingginya biaya adat membuat sebagian warga rela menjual sawah, sementara generasi muda enggan meneruskan pertanian karena lebih memilih bekerja ke luar negeri dengan penghasilan besar. Dalam kondisi itu, memahami subak pun dianggap sulit oleh anak muda.

    Krisna menilai pemerintah pusat maupun daerah di Bali belum memandang isu lingkungan sebagai isu populis. Di kalangan anak muda, keadilan iklim juga dinilai belum terasa dampaknya. 

    Ia menyebut hal ini sebagai pekerjaan rumah berat dan mendorong agar pemerintah serta masyarakat tidak diam. Salah satu jalan yang ia usulkan adalah masuk melalui seke teruna (organisasi pemuda adat) agar generasi muda Bali menyadari pentingnya keadilan iklim. “Bali itu harus dijaga dari semua sisi,” kata Krisna.

  4. 4. Menggagas pertanggungjawaban

    Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
    Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

    Dari sisi hukum lingkungan, Sylvi Sabrina dari ARUKI dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memperkenalkan konsep market share liability, turunan dari perbuatan melawan hukum.

    Konsep ini berasal dari kasus di California, Amerika Serikat, sejak 1980, ketika dua konsumen yang menderita kanker akibat obat tertentu tidak bisa membuktikan perusahaan mana yang memproduksinya. Pengadilan kemudian membebankan tanggung jawab kepada perusahaan berdasarkan jumlah produk mereka di pasar.

    Menurut Sylvi, konsep tersebut belum dipakai di Indonesia, tetapi sudah dapat masuk melalui Perma Nomor 1 Tahun 2023. Ia mencontohkan penerapannya pada pencemaran, ketika banyak industri membuang limbah ke satu sungai yang sama. Soal kebakaran hutan dan lahan, ia menyebut belum ada pihak yang secara spesifik dinyatakan bersalah, meski banyak lahan terbakar.

    Kacamata perda iklim terhadap ilustrasi di atas, ditegaskan Sylvi sebagai siapa yang bertanggung jawab terhadap apa. Hal ini dapat menjadi pertimbangan agar dimasukkan dalam Perda Keadilan Iklim mendatang.

    “Langkah berikutnya adalah memetakan aktor untuk menentukan siapa yang bisa diajak berdialog,” tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More