Denpasar, IDN Times - Penyelidikan dua pelaku kasus penganiayaan berat hingga korban laki-laki Warga Negara Belanda, berinisial RP (49) meninggal dunia menemui titik terang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, kedua pelaku telah teridentifikasi dan juga meninggalkan Bali pada Selasa (24/3/2026) pukul 14.00 Wita. Identitas tersangka diantaranya Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29).
"Kita melaksanakan koordinasi didapati perlintasan keduanya transit ke suatu negara dan menuju suatu negara. Kami menetapkan dua orang tersangka," ungkapnya pada Sabtu (28/3/2026) petang.
Hari ini selain gelar perkara penetapan tersangka, Polda Bali juga menerbitkan DPO dan rencana kerjasama pengejaran pelaku dengan sejumlah pihak terkait. Sedangkan penerbitan Red Notice diungkapnya akan segera berproses.
Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan penetapan tersangka terhadap kedua WNA tersebut berdasarkan hasil dari beberapa analisa di TKP terutama rekaman CCTV. Keduanya masuk ke Bali pada 18 Februari 2026 dan terakhir diketahui menginap di salah satu Homestay di Jalan Pantai Berawa, Banjar Tandeg, Tibubeneng, Kecamatan Kita Utara.
Sebelumnya, korban mengalami penganiayaan berat di Vila Amira Nomor 1 Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara pada Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. Korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
