Denpasar, IDN Times – Seluruh masyarakat Kota Denpasar akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) nonPSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Jumat (15/5) esok.
Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, yang merujuk pada enam dasar aturan, yaitu:
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengingatkan kembali bahwa PKM nonPSBB ini bukanlah lockdown. Sehingga persoalan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat Denpasar tidak menjadi kendala sama sekali. Berikut ini selengkapnya: