Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI kepada Arya Wedakarna (AWK). Pemilik nama lengkap Dr Shri IGN Arya Wedakarna ini dinilai melanggar Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Isinya memuat pelanggaran sumpah/janji jabatan dan dan kode etik atau tata tertib DPD RI. Putusannya dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
AWK adalah anggota DPD RI periode 2019-2024. Ia terdata dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dengan nomor urut 17 untuk Pemilu 14 Februari 2024. Berikut ini perjalanan karier AWK hingga menjadi anggota DPD RI.