Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)
Menurut Peneliti Muda Balibang Hukum dan HAM, Muhaiman, tanpa status kewarganegaraan, seseorang tidak akan mendapatkan hak-hak tertentu yang berlaku di negara tersebut, termasuk hak untuk dibela oleh negara. Pelaksanaan status kewarganegaraan ini telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pembentukan UU tersebut untuk melaksanakan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun luar negeri. Termasuk bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan.
“Itulah mengapa status kewarganegaraan harus dijaga dengan baik,” ucapnya.
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya dan begitu juga sebaliknya, negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya.
Muhaiman menjelaskan bahwa hukum di Indonesia tidak memperbolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda. Karenanya, bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda harus melepaskan salah satu kewarganegaraannya. Apabila mereka tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka akan mendapatkan sanksi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tidak mengantongi data jumlah WNI yang telah kehilangan kewarganegaraannya. Mengapa? Karena masih banyak WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak melaporkan diri ke perwakilan Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).