Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menanggapi tentang ramainya pemberitaan pemerintah memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Yasonna menegaskan, pemerintah tidak memberikan grasi kepada Susrama, melainkan memberikan remisi perubahan.
Awalnya Susrama divonis seumur hidup, dan saat ini ia mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun. Seperti apa penjelasannya?